Pasal 10
(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, yang melakukan importasi dengan menggunakan skema e-Form JIEPA, wajib · mencantumkan:
- kode fasilitas Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi secara benar; dan
- nomor dan tanggal e-Form JIEPA secara benar pada:
- Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
jdih.kemenkeu.go.id
- pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB;
- pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB;
- PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean; atau
- pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean.
(2) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) telah dipenuhi, Importir, Penyelenggara/ Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana. dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK dikecualikan dari kewajiban penyerahan lembar asli SKA Form JIEPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(3) Dalam hal SKP belum tersedia, terjadi gangguan,
atau kegagalan sistem, Pejabat Bea dan Cukai meminta hasil cetak atau pindaian e-Form JIEPA kepada lmportir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan
Usaha/Pelaku Usaha KEK.
(4) Hasil cetak atau pindaian e-Form JIEPA
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib disampaikan dengan merujuk ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
- Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
