PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN
Pasal 21
(1) Penelitian Ketentuan Asal Barang untuk pengenaan
Tarif Preferensi:
- atas impor barang untuk dipakai dari TPB dan PLB;
- atas pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP; dan
- atas pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Dihapus.
(3) Dihapus.
- Di antara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VA yang berbunyi sebagai berikut:
BAB VA
KETENTUAN PERALIHAN
- Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 26A yang berbunyi sebagai berikut:
