PMK
STRATEGI DAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN
Pasal 9
BAB 3 — STRATEGI PENGELOLAAN KELEBIHAN DAN
(1) Strategi dan pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan
Kekurangan Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilaksanakan untuk memastikan:
- Kuasa BUN Pusat selalu memiliki akses yang cukup untuk memperoleh persediaan kas guna memenuhi pembayaran kewajiban negara; dan/atau
- saldo kas di atas Saldo Operasional Minimal diarahkan untuk mendapatkan manfaat yang optimal.
(2) Strategi yang dilakukan pada saat terjadinya Kelebihan
Kas meliputi pelaksanaan optimalisasi kas dengan penempatan pada Instrumen Keuangan Jangka Pendek dengan mempertimbangkan risiko.
(3) Strategi yang dilakukan pada saat terjadinya Kekurangan
Kas meliputi:
- penggunaan SAL untuk pemenuhan kebutuhan temporer;
- penarikan optimalisasi kas pada Instrumen Keuangan Jangka Pendek; dan/atau
- pembiayaan dengan memperhatikan efisiensi dan mempertimbangkan risiko.
(4) Kuasa BUN Pusat mengembangkan instrumen
Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas dengan tetap mengutamakan risiko yang terkelola.
