PMK
STRATEGI DAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN
Pasal 8
BAB 2 — PENGELOLAAN KELEBIHAN DAN KEKURANGAN KAS
(1) Penghimpunan dana oleh BUN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d dapat berupa konsolidasi sumber daya kas melalui TDF.
(2) Penyelenggaraan TDF sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan melalui Bank Indonesia atau Bank
Umum.
(3) Atas dana yang terkonsolidasi dalam sumber daya kas
melalui TDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan remunerasi.
(4) Menteri Keuangan selaku BUN berwenang untuk
mengelola dan memanfaatkan dana yang terkonsolidasi dalam sumber daya kas melalui TDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Kewenangan Menteri Keuangan selaku BUN sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh Kuasa BUN Pusat.
