PMK
STRATEGI DAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN
Pasal 7
BAB 2 — PENGELOLAAN KELEBIHAN DAN KEKURANGAN KAS
(1) SiLPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf
a merupakan SiLPA yang ada dalam pengelolaan dan penguasaan Kuasa BUN Pusat.
(2) SAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf
b merupakan dana SAL yang ada dalam pengelolaan dan penguasaan Kuasa BUN Pusat.
(3) Sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (2) huruf c meliputi dana:
- yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
- termasuk dana dan/atau aset keuangan pihak lain yang dikuasai oleh BUN.
(4) Penghimpunan dana oleh BUN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d bertujuan untuk:
- mengonsolidasi sumber daya kas Pemerintah pusat; dan
- mendukung terwujudnya akuntabilitas optimalisasi kas.
