PMK
STRATEGI DAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN
Pasal 10
BAB 3 — STRATEGI PENGELOLAAN KELEBIHAN DAN
(1) Untuk menjalankan strategi Pengelolaan Kelebihan dan
Kekurangan Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Kuasa BUN Pusat melaksanakan rapat asset liability committee Treasury Dealing Room.
(2) Rapat asset liability committee Treasury Dealing Room
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal membahas:
- posisi dan proyeksi saldo kas pada RKUN dan saldo rekening yang dimiliki/dikuasai oleh BUN;
- kondisi makroekonomi, pasar keuangan, arus kas Pemerintah, dan likuiditas perbankan;
- limit dan rekomendasi dari masing-masing instrumen Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas yang akan digunakan; dan
- analisis dan mitigasi risiko.
(3) Rapat asset liability committee Treasury Dealing Room
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai fungsi pengelolaan kas minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
Bagian Kesatu Jenis Instrumen Pengelolaan Kelebihan Kas
