PMK
STRATEGI DAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN
Pasal 11
BAB 4 — INSTRUMEN PENGELOLAAN KELEBIHAN DAN
Pengelolaan Kelebihan Kas dilakukan dengan:
- penempatan Uang Negara pada Bank Indonesia;
- penempatan Uang Negara pada Bank Umum;
- pembelian SBN di Pasar Sekunder;
- penjualan SBN di Pasar Sekunder untuk memperoleh capital gain;
- transaksi Reverse Repo SBN;
- transaksi Reverse Repo Syariah SBSN;
- Wakalah Bi Al-Istitsmar SBSN; dan
- melakukan transaksi Instrumen Keuangan Jangka Pendek untuk penempatan Uang Negara dengan prinsip konvensional dan/atau berbasis syariah.
Bagian Kedua Jenis Instrumen Pengelolaan Kekurangan Kas
