PMK
STRATEGI DAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN
Pasal 12
BAB 4 — INSTRUMEN PENGELOLAAN KELEBIHAN DAN
Pengelolaan Kekurangan Kas dilakukan dengan:
- penarikan Uang Negara dari Rekening Penempatan pada Bank Indonesia;
- penarikan Uang Negara dari Rekening Penempatan pada Bank Umum;
- penjualan SBN untuk pengelolaan kas di Pasar Sekunder;
- transaksi Repo SBN;
- transaksi Repo Syariah SBSN;
- Wakalah Bi Al-Istitsmar SBSN; dan
- melakukan transaksi Instrumen Keuangan Jangka Pendek untuk pemenuhan likuiditas penempatan Uang Negara dengan prinsip konvensional dan/atau berbasis syariah.
Bagian Ketiga Penempatan dan Penarikan Uang Negara pada Bank Indonesia
