PMK
STRATEGI DAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN
Pasal 13
BAB 4 — INSTRUMEN PENGELOLAAN KELEBIHAN DAN
(1) BUN/Kuasa BUN Pusat dapat melakukan penempatan
Uang Negara pada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a setelah berkoordinasi dengan Gubernur Bank Indonesia.
(2) Penempatan Uang Negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditempatkan pada Rekening Penempatan di Bank Indonesia yang dikelompokkan dalam:
- Rekening Penempatan dalam rupiah;
- Rekening Penempatan dalam valuta USD; dan
- Rekening Penempatan dalam valuta asing non USD.
(3) Atas Penempatan Uang Negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Pemerintah mendapatkan bunga/jasa giro sesuai dengan tingkat bunga yang berlaku.
(4) Tingkat bunga yang berlaku sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditetapkan berdasarkan kesepakatan Menteri Keuangan selaku BUN dan Gubernur Bank Indonesia.
