PMK
STRATEGI DAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN
Pasal 14
BAB 4 — INSTRUMEN PENGELOLAAN KELEBIHAN DAN
BUN/Kuasa BUN Pusat dapat melakukan penarikan Uang Negara dari Rekening Penempatan pada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a setelah berkoordinasi dengan Gubernur Bank Indonesia.
