PMK
STRATEGI DAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN
Pasal 15
BAB 4 — INSTRUMEN PENGELOLAAN KELEBIHAN DAN
Tata cara penempatan Uang Negara pada Rekening Penempatan di Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 dan/atau penarikan Uang Negara dari Rekening
Penempatan pada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan Uang Negara pada Bank Indonesia.
Bagian Keempat Penempatan dan Penarikan Uang Negara pada Bank Umum
