PMK
STRATEGI DAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN
Pasal 16
BAB 4 — INSTRUMEN PENGELOLAAN KELEBIHAN DAN
(1) Kuasa BUN Pusat dapat melakukan penempatan Uang
Negara pada Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 huruf b setelah berkoordinasi dengan Gubernur
Bank Indonesia.
(2) Penempatan Uang Negara pada Bank Umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bersamaan dengan kepastian bahwa BUN dapat melakukan penarikan Uang Negara dari Rekening Penempatan pada Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b secara sebagian atau seluruhnya ke RKUN, pada saat diperlukan sesuai dengan perjanjian kemitraan.
(3) Penempatan Uang Negara pada Bank Umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk:
- overnight, merupakan penempatan Uang Negara pada Bank Umum yang jatuh tempo pada 1 (satu) hari kerja berikutnya;
- deposit on call, merupakan penempatan Uang Negara pada Bank Umum yang dapat ditarik dengan syarat pemberitahuan sebelumnya atau sesuai dengan perjanjian; atau
- time deposit, merupakan penempatan Uang Negara pada Bank Umum yang dapat ditarik pada tanggal jatuh tempo atau dapat ditarik sesuai dengan perjanjian.
(4) Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memberikan bunga atau imbal hasil atas penempatan Uang Negara.
