PMK
STRATEGI DAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN
Pasal 17
BAB 4 — INSTRUMEN PENGELOLAAN KELEBIHAN DAN
(1) Dalam rangka penempatan Uang Negara pada Bank
Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Kuasa BUN Pusat menetapkan limit Mitra Kerja.
(2) Limit Mitra Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan jumlah alokasi maksimal Uang Negara yang dapat ditempatkan/ditransaksikan pada masing-masing Mitra Kerja.
