PMK
STRATEGI DAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN
Pasal 18
BAB 4 — INSTRUMEN PENGELOLAAN KELEBIHAN DAN
(1) Penarikan Uang Negara dari Rekening Penempatan pada
Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dilakukan:
- pada saat jatuh tempo; atau
- sebelum jatuh tempo.
(2) Penarikan Uang Negara dari Rekening Penempatan pada
Bank Umum sebelum jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal:
- untuk memenuhi kebutuhan likuiditas Pemerintah; dan/atau
- meningkatnya risiko penempatan Uang Negara pada Bank Umum.
(3) Penarikan atas penempatan Uang Negara pada Bank
Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada perjanjian pelaksanaan penempatan Uang Negara pada Bank Umum.
Bagian Kelima Pembelian Surat Berharga Negara di Pasar Sekunder dan Penjualan Surat Berharga Negara di Pasar Sekunder
