Pasal 19
BAB 4 — INSTRUMEN PENGELOLAAN KELEBIHAN DAN
(1) Pembelian SBN di Pasar Sekunder sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 huruf c dan penjualan SBN di Pasar Sekunder untuk memperoleh capital gain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d, dilaksanakan oleh Kuasa BUN Pusat dengan Mitra Kerja LJK.
(2) Penjualan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dalam hal terdapat selisih lebih dari harga jual dengan harga beli.
(3) Untuk melaksanakan pembelian dan penjualan SBN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penjualan SBN untuk pengelolaan kas di Pasar Sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, Kuasa BUN Pusat menunjuk:
- pejabat yang berwenang untuk memberikan persetujuan batasan nilai transaksi; dan
- pejabat/pegawai yang berwenang melaksanakan penjualan SBN, yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(4) Dalam hal diperlukan, Direktorat Jenderal
Perbendaharaan dapat berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam pengambilan keputusan pembelian dan penjualan SBN di Pasar Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Keenam Reverse Repurchase Agreement Surat Berharga Negara dan Repurchase Agreement Surat Berharga Negara
