PMK
STRATEGI DAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN
Pasal 29
(1) Mitra Kerja dalam rangka Pengelolaan Kelebihan dan
Kekurangan Kas Pemerintah terdiri atas:
- Bank Indonesia; dan
- LJK.
(2) Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a sebagai Mitra Kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) LJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
ditetapkan oleh Kuasa BUN Pusat.
(4) LJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus
memenuhi kriteria minimal:
- memiliki izin usaha yang masih berlaku;
- mempunyai kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia; dan
- tingkat kesehatan minimal komposit 3 (tiga) yang telah diverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk periode terakhir.
