Pasal 30
(1) LJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4)
mengajukan permohonan kepada Kuasa BUN Pusat untuk menjadi Mitra Kerja.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan menyampaikan dokumen minimal:
- surat permohonan menjadi Mitra Kerja yang ditandatangani oleh direksi atau pemimpin yang berwenang pada LJK;
- surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi segala ketentuan pelaksanaan kemitraan yang ditandatangani oleh direksi atau pemimpin yang berwenang pada LJK;
- salinan surat izin usaha; dan
- salinan surat keterangan kesehatan periode terakhir yang diverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Kuasa BUN Pusat meneliti kelengkapan dokumen
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan menunjukan bahwa calon Mitra Kerja memenuhi persyaratan, Kuasa BUN Pusat menyetujui permohonan kemitraan.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3):
- dokumen permohonan dinyatakan tidak lengkap, Kuasa BUN Pusat menyampaikan kepada calon Mitra Kerja untuk melengkapi dokumen permohonan; atau
- dokumen permohonan menunjukan calon Mitra Kerja tidak memenuhi persyaratan, Kuasa BUN Pusat menyampaikan penolakan kepada calon Mitra Kerja.
(6) Terhadap permohonan LJK yang telah disetujui
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kuasa BUN Pusat menetapkan LJK sebagai Mitra Kerja.
(7) Atas penetapan LJK sebagai Mitra Kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), Kuasa BUN Pusat melakukan perjanjian kemitraan dengan Mitra Kerja.
Bagian Kedua Evaluasi Kemitraan dengan Mitra Kerja Lembaga Jasa Keuangan
