PMK
STRATEGI DAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN
Pasal 28
BAB 5 — SELISIH LEBIH ATAU SELISIH KURANG
(1) Selisih kurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (2) dalam transaksi penjualan dan/atau pembelian SBN merupakan selisih kas negatif antara jumlah kas yang didapatkan dari hasil penjualan dan pendapatan bunga/imbal hasil dikurangi biaya transaksi penjualan SBN, dengan kas yang dikeluarkan pada saat transaksi pembelian, dan biaya transaksi pembelian.
(2) Selisih kurang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan belanja negara.
KEMITRAAN
Bagian Kesatu Pemilihan dan Penetapan Mitra Kerja
