PMK
STRATEGI DAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN
Pasal 27
BAB 5 — SELISIH LEBIH ATAU SELISIH KURANG
(1) Selisih lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (2) dalam transaksi penjualan dan/atau pembelian SBN merupakan selisih kas positif antara jumlah kas yang didapatkan dari hasil penjualan dan pendapatan bunga/imbal hasil dikurangi dengan biaya transaksi
penjualan SBN, dengan kas yang dikeluarkan pada saat transaksi pembelian, dan biaya transaksi pembelian.
(2) Selisih lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan pendapatan negara.
