PMK
STANDAR, UJI, DAN PENGEMSANGAN KOMPETENSI
Pasal 9
BAB 4 — UJI KOMPETENSI
Peserta Uji Kompetensi, terdiri atas:
- Penata Laksana Barang yang akan naik JenJang JFPLB setingkat lebih tinggi;
- PNS yang akan diangkat dalam JFPLB melalui perpindahan dari jabatan lain; dan
- PNS yang diangkat dalam JFPLB melalui promosi.
