PMK
STANDAR, UJI, DAN PENGEMSANGAN KOMPETENSI
Pasal 10
BAB 4 — UJI KOMPETENSI
(1) Penata Laksana Barang yang akan naik jenjang
JFPLB setingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, harus memenuhi persyaratan yang terdiri atas:
- tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat ringan, sedang atau berat dan/ atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
- memiliki angka kredit sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan untuk kenaikan jenjang jabatan di atasnya; dan
- telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pelatihan fungsional sesuai dengan jenjang JFPLB yang akan diduduki.
(2) PNS yang akan diangkat dalam JFPLB melalui
perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, harus memenuhi persyaratan yang terdiri atas:
- berstatus PNS;
jdih.kemenkeu.go.id
- memiliki integritas clan moralitas yang baik;
- sehat jasmani clan rohani;
- memiliki ijazah paling rendah D-III (Diploma Tiga) di bidang ekonomi, teknik, matematika atau kualifikasi penclidikan lain yang relevan dan ditentukan oleh Instansi Pembina;
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan BMN/D paling seclikit 2 (dua) tahun secara kumulatif;
- memiliki nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun;
- tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat ringan, sedang atau berat dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
- tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; J. ticlak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara;
- telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pelatihan fungsional sesuai dengan jenjang JFPLB yang akan diduduki; dan
- memiliki angka kredit sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3) PNS yang diangkat dalam JFPLB melalui promosi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, harus memenuhi persyaratan yang terdiri atas:
- memiliki nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- memiliki rekamjejak yang baik;
- tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS;
- tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat ringan, sedang atau berat dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
- tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
- tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara; dan
- telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pelatihan fungsional sesuai dengan jenjang JFPLB yang akan diduduki.
Bagian Kedua Materi dan Metode Uji Kompetensi
