PMK
STANDAR, UJI, DAN PENGEMSANGAN KOMPETENSI
Pasal 7
BAB 3 — STANDAR KOMPETENSI
Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan:
- kamus Kompetensi Teknis urusan pemerintahan bidang keuangan negara
- kamus Kompetensi Manajerialjabatan ASN; clan
- kamus Kompetensi Sosial Kultural jabatan ASN.
