PMK
STANDAR, UJI, DAN PENGEMSANGAN KOMPETENSI
Pasal 5
BAB 3 — STANDAR KOMPETENSI
(1) Identitasjabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (2) huruf a, paling sedikit:
- namajabatan;
- uraian/ikhtisar jabatan; dan
- kode jabatan.
(2) Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b, terdiri atas:
- Kompetensi Teknis;
- Kompetensi Manajerial; dan
- Kompetensi Sosial Kultural.
(3) Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf c, paling sedikit:
- Pendidikan;
- Pelatihan;
- pengalaman kerja;
- pangkat; dan
- indikator kinerja jabatan.
Pasal6
(1) Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) huruf a terdiri atas:
- penyusunan perencanaan kekayaan negara/daerah;
- penggunaan, pengamanan, dan pemeliharaan kekayaan negara/daerah;
- penatausahaan kekayaan negara/ daerah;
- pemanfaatan kekayaan negara/ daerah;
- pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan kekayaan negara/ daerah; dan
jdih.kemenkeu.go.id
- pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kekayaan negara/daerah. {2)_ Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) huruf b dan Kompetensi Sosial
Kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
