PMK
STANDAR, UJI, DAN PENGEMSANGAN KOMPETENSI
Pasal 4
BAB 3 — STANDAR KOMPETENSI
(1) Penata Laksana Barang dalam menjalankan tugas
jabatan harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjangjabatan.
(2) Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat {1), terdiri atas:
- identitas jabatan;
- kompetensi jabatan; dan
- persyaratan jabatan.
(3) Standar Kompetensi digunakan minimal sebagai
pedoman dalam penyelenggaraan:
- Uji Kompetensi untuk perpindahan dari jabatan lain, kenaikan jenjang jabatan, dan promosi;
- penyusunan kurikulum Pelatihan berbasis kompetensi JFPLB; dan/atau
- pembinaan Penata Laksana Barang.
