PMK
STANDAR, UJI, DAN PENGEMSANGAN KOMPETENSI
Pasal 3
BAB 2 — JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
(1) JFPLB termasuk kategori jabatan fungsional
keterampilan.
(2) Jenjang JFPLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- Penata Laksana Barang Terampil;
- Penata Laksana Barang Mahir; dan
jdih.kemenkeu.go.id
- Penata Laksana Barang Penyelia.
(3) Pangkat dan golongan ruang atas jenjang JFPLB
sebagaimana dimaksud pada ayat 2 mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jabatan fungsional.
