PMK
STANDAR, UJI, DAN PENGEMSANGAN KOMPETENSI
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penetapan standar, uji, dan Pengembangan
Kompetensi JFPLB dimaksudkan untuk menjamin kesesuaian kompetensi setiap jenjang JFPLB guna mendukung profesionalisme Penata Laksana Barang.
(2) Penetapan standar, uji, dan Pengembangan
Kompetensi JFPLB bertujuan untuk meningkatkan kinerja Penata Laksana Barang dan sebagai syarat kenaikan jenjang JFPLB.
