PMK
STANDAR, UJI, DAN PENGEMSANGAN KOMPETENSI
Pasal 17
BAB 4 — UJI KOMPETENSI
(1) UPTJF, UPPJF, dan UPKJF melakukan pemantauan
dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Uji Kompetensi secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) digunakan sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan Uji Kompetensi berikutnya.
jdih.kemenkeu.go.id
BABV
