Pasal 16
BAB 4 — UJI KOMPETENSI
(1) Calon peserta Uji Kompetensi yang telah memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, diusulkan oleh paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit masing-masing kepada UPTJF.
(2) UPTJF berkoordinasi dengan UPPJF untuk
melakukan verifikasi terhadap usulan calon peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menetapkan calon peserta Uji Kompetensi.
(3) Penetapan calon peserta Uji Kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Tim Uji Kompetensi untuk dilakukan Uji Kompetensi.
(4) Hasil Uji Kompetensi disampaikan kepada Pimpinan
UPPJF.
(5) Peserta yang lulus Uji Kompetensi, ditetapkan oleh
Pimpinan UPPJF dan dikoordinasikan dengan UPTJF.
(6) Hasil penetapan kelulusan Uji Kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan oleh Pimpinan UPPJF kepada PPK unit masing- masing dengan tembusan kepada Pimpinan UPTJF.
(7) Berdasarkan basil penetapan kelulusan Uji
Kompetensi, PPK menerbitkan surat keputusan pengangkatan/kenaikan jabatan Penata Laksana Barang dan melaksanakan pengambilan sumpah Penata Laksana Barang.
(8) Peserta yang tidak lulus Uji Kompetensi, dapat
mengikuti Uji Kompetensi ulang sesuai denganjadwal pelaksanaan Uji Kompetensi yang ditetapkan oleh penyelenggara Uji Kompetensi.
(9) Peserta yang tidak lulus Uji Kompetensi, dapat
mengikuti kembali Pelatihan fungsional sesua1 dengan jenjang JFPLB yang akan diduduki.
Bagian Ketujuh Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Uji Kompetensi
