PMK
STANDAR, UJI, DAN PENGEMSANGAN KOMPETENSI
Pasal 15
BAB 4 — UJI KOMPETENSI
Penyelenggaraan Uji Kompetensi dilaksanakan oleh:
- UPPJF setelah mendapat persetujuan dari UPTJF dan UPKJF, untuk Uji Kompetensi di lingkungan Kementerian Keuangan dan/atau instansi pemerintah pengguna JFPLB; dan/ a tau
- instansi pemerintah pengguna JFPLB, setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina dan/ atau menunjuk instansi penyelenggara Uji Kompetensi yang telah terakreditasi, untuk Uji Kompetensi di lingkungan instansi pemerintah pengguna JFPLB tersebut.
jdih.kemenkeu.go.id
Bagian Keenam Mekanisme Uji Kompetensi
