PMK
STANDAR, UJI, DAN PENGEMSANGAN KOMPETENSI
Pasal 18
BAB 4 — UJI KOMPETENSI
(1) Pengembangan Kompetensi dapat dilaksanakan
dalam bentuk:
- pembelajaran klasikal; dan/atau
- pembelajaran nonklasikal.
(2) Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diselenggarakan oleh UPPJF atau unit penyelenggara lain yang telah diakreditasi oleh UPPJF.
(3) Pembelajaran klasikal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilakukan diantaranya melalui program:
- Pelatihan;
- seminar;
- kursus;
- penataran; dan/atau
- kegiatan lain yang dilakukan untuk mempertahankan tingkat keahlian (maintain rating).
(4) Pembelajaran nonklasikal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilakukan diantaranya melalui program:
- pembelajaran elektronik (e-learning);
- bimbingan di tempat kerja;
- Pelatihan jarak jauh;
- magang (on the job learning); dan/atau
- pertukaran PNS dengan pegawai swasta.
