Pasal 6
BAB 2 — KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang berwenang
untuk merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan asuransi atau pertanggungan dalam rangka pengamanan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilimpahkan secara subdelegasi oleh Menteri Keuangan kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kewenangan subdelegasi pada Direktur Jenderal
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada pejabat struktural di lingkungan direktorat jenderal pada Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
Bagian Kedua Pengguna Barang
