PMK
PENGASURANSIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 7
BAB 2 — KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang
berwenang dan bertanggung jawab:
- merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan panduan/kebijakan teknis pengasuransian BMN yang berada pada Pengguna Barang;
- menetapkan:
- kriteria BMN yang masuk dalam kategori BMN Nonprogram atas BMN yang berada pada Pengguna Barang; dan
- subkategori atas BMN yang berada pada Pengguna Barang yang masuk dalam kriteria lebih dari 1 (satu) subkategori;
- menjadi pemegang Polis pada Kementerian/Lembaga sekaligus menjadi pihak Tertanggung atau Peserta atas BMN Program;
- menunjuk Satuan Kerja Koordinator untuk melakukan pengadaan jasa asuransi BMN Program;
- mengajukan persetujuan penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak terkait Asuransi BMN; dan
- melakukan pengawasan dan pengendalian, pengamanan, pemeliharaan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pelaporan, dan/atau penyelesaian perselisihan terhadap BMN yang dipertanggungkan.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilimpahkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kepada pejabat struktural pada unit organisasi eselon I yang membidangi pengelolaan BMN.
Bagian Ketiga Satuan Kerja Koordinator
