PMK
PENGASURANSIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) BMN yang diasuransikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) merupakan BMN dalam kondisi baik
atau rusak ringan.
(2) Selain memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), BMN yang diasuransikan juga harus memenuhi kriteria:
- mempunyai dampak terhadap pelayanan umum apabila rusak atau hilang;
- menunjang kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan;
- mempunyai dampak terhadap proses optimalisasi BMN yang melibatkan pihak/instansi lain; dan/atau
- sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan.
Bagian Kesatu Pengelola Barang
