PMK
PENGASURANSIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) BMN dapat diasuransikan.
(2) Pengasuransian BMN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk pengamanan BMN, kepastian
keberlangsungan pemberian pelayanan umum, upaya penanggulangan bencana melalui pengalihan risiko, dan/atau kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
