PMK
PENGASURANSIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi tata cara pengasuransian BMN yang berada pada:
- Pengelola Barang; dan
- Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
