PMK
PENGASURANSIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk:
- menjadi pedoman bagi Pengelola Barang, dan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, dalam pengasuransian BMN; dan
- terselenggaranya pengasuransian BMN yang tertib, terarah, adil, dan akuntabel guna mewujudkan pengelolaan BMN yang efisien, efektif, dan optimal.
