PMK
PENGASURANSIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 41
BAB 4 — PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN
(1) Pengamanan atas BMN yang dipertanggungkan dalam
hal terjadi risiko yang dipertanggungkan sesuai dengan Polis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 merupakan tanggung jawab:
- Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang;
- Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, untuk:
- BMN yang berada pada Pengguna Barang; dan
- BMN milik Pengguna Barang lain yang sedang dilakukan penggunaan sementara atau penggunaan bersama;
- Pihak Lain, untuk BMN yang sedang dilakukan pengoperasian oleh Pihak Lain; atau
- Mitra, untuk BMN yang sedang dilakukan pemanfaatan oleh Mitra.
(2) Pengamanan atas BMN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam rangka:
- mencegah adanya kerusakan tambahan terhadap BMN yang dipertanggungkan; dan
- menjaga BMN yang dipertanggungkan sampai dengan klaim asuransi telah selesai dibayarkan oleh Penyedia Jasa Asuransi BMN Program atau Penyedia Jasa Asuransi BMN Nonprogram.
Bagian Kesatu Penatausahaan
