PMK
PENGASURANSIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 40
BAB 4 — PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN
Pengelola Barang, Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, dan Satuan Kerja Koordinator yang melaksanakan pengadaan jasa Asuransi BMN, melakukan penyimpanan terhadap Polis dan dokumen pelaksanaan asuransi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN.
Bagian Kedua Pengamanan Dalam Hal Terjadi Risiko
