PMK
PENGASURANSIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 39
BAB 4 — PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN
(1) Pengasuransian BMN tidak menggugurkan kewajiban
melaksanakan pengamanan dan pemeliharaan atas BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan bagi:
- Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang; atau
- Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang.
(2) Dalam hal terhadap BMN yang diasuransikan sedang
dilakukan:
- penggunaan sementara atau penggunaan bersama oleh Pengguna Barang lain;
- pengoperasian oleh Pihak Lain; atau
- pemanfaatan oleh Mitra, kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai Perjanjian Penggunaan atau Pemanfaatan.
