PMK
PENGASURANSIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 24
BAB 3 — ASURANSI BARANG MILIK NEGARA
Jangka waktu pengasuransian BMN dilaksanakan untuk masing-masing periode tahun anggaran kecuali diatur lain dalam:
- ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
- Perjanjian Penggunaan atau Pemanfaatan.
Bagian Keempat Produk Asuransi
