PMK
PENGASURANSIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 23
BAB 3 — ASURANSI BARANG MILIK NEGARA
(1) Pengadaan jasa Asuransi BMN dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan terhadap pengasuransian:
- BMN yang menggunakan sumber pendanaan selain:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; atau
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- BMN Luar Negeri; atau
- BMN yang dilaksanakan oleh badan layanan umum/badan layanan umum daerah.
Bagian Ketiga Jangka Waktu Pengasuransian
