PMK
PENGASURANSIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 22
BAB 3 — ASURANSI BARANG MILIK NEGARA
(1) Perusahaan Asuransi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 huruf b dan/atau Perusahaan Asuransi
Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c merupakan pihak yang menyediakan jasa asuransi BMN Nonprogram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3).
(2) Perusahaan asuransi asing dapat menjadi pihak yang
menyediakan jasa asuransi BMN Nonprogram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan:
- BMN yang dipertanggungkan telah ditetapkan sebagai BMN Luar Negeri; dan
- perusahaan asuransi asing tersebut diakui oleh ketentuan yang berlaku di negara setempat.
