PMK
PENGASURANSIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 25
BAB 3 — ASURANSI BARANG MILIK NEGARA
(1) Pengasuransian BMN Program menggunakan produk
asuransi yang telah mendapatkan:
- persetujuan dari lembaga pengawas sektor jasa keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- penetapan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
(2) Pengasuransian BMN Nonprogram untuk BMN
Mandatory dan BMN Opsional menggunakan produk asuransi yang telah:
- mendapatkan persetujuan dari lembaga pengawas sektor jasa keuangan; atau
- dilaporkan oleh Penyedia Jasa Asuransi BMN Nonprogram kepada lembaga pengawas sektor jasa keuangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pengasuransian BMN Nonprogram untuk BMN Luar
Negeri menggunakan produk asuransi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara setempat.
(4) Pengasuransian BMN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan melalui:
- skema asuransi berbasis Kerugian Aktual; dan/atau
- skema asuransi berbasis Indeks, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Kelima Polis Asuransi
