PMK
PENGASURANSIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 10
BAB 2 — KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Pimpinan Unit Pengelola Dana berwenang dan bertanggung jawab:
- menyampaikan informasi besaran pendanaan atas kebutuhan pengasuransian BMN Preferen, yang akan didanai dengan Dana Bersama;
- melakukan pembayaran Premi atau Kontribusi Asuransi BMN Preferen yang didanai dengan Dana Bersama kepada Penyedia Jasa Asuransi BMN Program;
- menjadi pemegang Polis dan menjadi Tertanggung atau Peserta bersama dengan Pengguna Barang atas BMN Preferen yang didanai dengan Dana Bersama; dan
- menerima pembayaran klaim asuransi dari Penyedia Jasa Asuransi BMN Program atas Polis asuransi BMN Preferen yang didanai dengan Dana Bersama.
Bagian Kesatu Objek Asuransi Barang Milik Negara
