PMK
PENGASURANSIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 11
BAB 3 — ASURANSI BARANG MILIK NEGARA
(1) Objek Asuransi BMN meliputi:
- BMN Program; dan
- BMN Nonprogram.
(2) BMN Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi:
- BMN Preferen; dan
- BMN Nonpreferen.
(3) BMN Nonprogram sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi:
- BMN Mandatory;
- BMN Luar Negeri; dan
- BMN Opsional.
(4) BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
BMN yang berada pada:
- Pengelola Barang; dan
- Pengguna Barang.
