PMK
PENGASURANSIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 9
BAB 2 — KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Kuasa Pengguna Barang berwenang dan bertanggung
jawab:
- melakukan tahapan pengasuransian BMN yang meliputi persiapan, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan klaim pengasuransian BMN;
- menjadi pemegang Polis pada satuan kerja di Kementerian/Lembaga sekaligus menjadi pihak Tertanggung atau Peserta atas BMN Nonprogram;
- menentukan Nilai Pertanggungan dan melakukan pengadaan jasa asuransi terhadap:
- BMN Nonpreferen dan BMN Nonprogram yang berada pada Pengguna Barang; dan
- BMN Nonpreferen dan BMN Nonprogram yang berada pada Pengguna Barang lain yang sedang dilakukan penggunaan sementara atau penggunaan bersama;
- melakukan pembayaran Premi atau Kontribusi asuransi:
- BMN Nonpreferen dan BMN Nonprogram yang berada pada Pengguna Barang; dan
- BMN Nonpreferen dan BMN Nonprogram yang berada pada Pengguna Barang lain yang sedang dilakukan penggunaan sementara atau penggunaan bersama, kepada penyedia jasa Asuransi BMN;
- mengajukan permohonan klaim asuransi kepada penyedia jasa asuransi BMN Nonpreferen dan Penyedia Jasa Asuransi BMN Nonprogram dalam hal:
- terjadi risiko yang dipertanggungkan; dan/atau
- tercapainya atau terlampauinya Indeks;
- mengajukan permohonan pertimbangan penetapan besaran klaim Asuransi BMN kepada instansi yang berwenang;
- melakukan penyimpanan dan pemeliharaan atas:
- Polis dan dokumen pelaksanaan asuransi lainnya untuk BMN Nonpreferen dan BMN Nonprogram yang berada pada Pengguna Barang;
- Polis dan dokumen pelaksanaan asuransi lainnya untuk BMN Nonpreferen dan BMN Nonprogram yang berada pada Pengguna Barang lain yang sedang dilakukan penggunaan sementara atau penggunaan bersama;
- dokumen pelaksanaan asuransi lainnya untuk BMN Program yang berada pada Pengguna Barang; dan
- dokumen pelaksanaan asuransi lainnya untuk BMN Program yang berada pada Pengguna Barang lain yang sedang dilakukan penggunaan sementara atau penggunaan bersama; dan
- melakukan pengawasan dan pengendalian, pengamanan, pemeliharaan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pelaporan, dan/atau penyelesaian perselisihan terhadap BMN yang dipertanggungkan.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima Unit Pengelola Dana
