Pasal 30
(1) Dalam hal terjadi kondisi bencana yang menyebabkan
Daerah penerima alokasi Insentif Fiskal tidak dapat menyampaikan dokumen syarat salur sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf d, ayat (4) huruf c, ayat (7), dan
Pasal 27 ayat (2) huruf d, ayat (4), Pemerintah Daerah
dapat mengajukan permohonan perpanjangan batas waktu penyampaian dokumen syarat salur Insentif Fiskal kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(2) Kondisi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- bencana alam;
- bencana non-alam; dan/atau
- bencana sosial, yang ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Permohonan perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak ditetapkan kondisi bencana.
(4) Terhadap permohonan perpanjangan waktu penyampaian
dokumen syarat penyaluran Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan persetujuan atau penolakan atas perpanjangan waktu penyampaian dokumen syarat penyaluran Insentif Fiskal kepada Daerah.
