PMK
PENGELOLAAN INSENTIF FISKAL TAHUN ANGGARAN 2024
Pasal 31
(1) Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 digunakan untuk mendanai kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas Daerah meliputi:
- dukungan infrastruktur pelayanan publik;
- peningkatan perekonomian;
- pelayanan kesehatan; dan/atau
- pelayanan pendidikan.
(2) Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk mendanai:
- gaji, tambahan penghasilan, dan honorarium; dan
- perjalanan dinas, bagi Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah, pimpinan/anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
kepala desa, perangkat desa, badan permusyawaratan desa, dan aparatur sipil negara.
