Pasal 29
(1) Pemerintah Daerah penerima Insentif Fiskal
menyampaikan surat usulan Administrator Daerah yang memuat data pegawai yang ditugaskan untuk mengelola, menyusun, dan menyampaikan laporan pelaksanaan Insentif Fiskal kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan.
(2) Administrator Daerah menyusun dan menyampaikan
laporan pelaksanaan Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui aplikasi sistem informasi keuangan Daerah.
(3) Laporan pelaksanaan Insentif Fiskal yang telah disusun
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicetak dan ditandangani dengan ketentuan sebagai berikut:
- laporan rencana penggunaan Insentif Fiskal ditandangani oleh Kepala Daerah, wakil Kepala Daerah atau sekretaris Daerah; dan
- laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal ditandangani oleh Kepala Daerah, wakil Kepala Daerah atau pejabat pengelola keuangan Daerah.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
ditandatangani dengan menggunakan tanda tangan elektronik atau tanda tangan basah.
(5) Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan dengan tanda tangan basah, laporan dimaksud dibubuhi cap dinas.
(6) Laporan pelaksanaan Insentif Fiskal yang telah
ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipindai dan diunggah dalam bentuk arsip data komputer dengan format portable document format melalui aplikasi sistem informasi keuangan Daerah.
(7) Laporan yang diunggah melalui aplikasi sistem informasi
keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) selanjutnya dilakukan Verifikasi oleh Administrator Pusat.
(8) Dalam hal hasil Verifikasi sebagai dimaksud pada ayat (7)
menunjukkan bahwa laporan pelaksanaan Insentif Fiskal belum sesuai, Pemerintah Daerah melakukan perbaikan laporan pelaksanaan Insentif Fiskal sesuai dengan catatan Administrator Pusat.
(9) Perbaikan laporan pelaksanaan Insentif Fiskal
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diunggah kembali melalui aplikasi sistem informasi keuangan Daerah.
Bagian Kelima Penyaluran Insentif Fiskal dalam Kondisi Bencana
