PMK
PENGELOLAAN INSENTIF FISKAL TAHUN ANGGARAN 2024
Pasal 13
Alokasi Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) diberikan kepada Daerah terbaik, terdiri atas:
- provinsi dengan peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 4 (empat) terbaik;
- kota dengan peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 10 (sepuluh) terbaik; dan
- kabupaten dengan peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 36 (tiga puluh enam) terbaik, untuk setiap periode dalam Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah.
